Hingga 4 Mei 2023, Parpol Belum Ajukan Caleg di Tingkat Nasional dan Daerah
SinPo.id - Bawaslu RI mengungkap belum ada partai politik mengajukan bakal calon legislatif baik tingkat nasional maupun daerah hingga Kamis 4 Mei 2023. Untuk mengawasi pencalonan, Bawaslu berharap KPU memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota kepada pengawas pemilu.
"(Pengawasan penting dilakukan Bawaslu) apakah sudah sesuai apa tidak (berkas calon), ini penting karena itu kita berharap KPU membuka ruang seluas-luasnya akses Silon bagi pengawas pemilu, karena obyek pengawasnya itu," kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat diskusi bersama media dengan tema Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024 di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis 4 Mei 2023.
Menurut dia, upaya membuka akses Silon penting agar Bawaslu dapat mengawasi kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif baik tingkat nasional maupun daerah. Hingga Kamis 4 Mei 2023, baru 21 provinsi yang mendapatkan akses Silon; sembilan provinsi belum bisa akses, empat provinsi belum menyampaikan perkembangan.
Dia juga menyampaikan pada 4 Mei 2023, menu bakal calon legislatif pada aplikasi Silon yang berisi informasi dapil, nomor urut, foto, nama calon, dan NIK tidak muncul pada aplikasi Silon.
"Aplikasi hanya menampilkan informasi jadwal dan tahapan pendaftaran calon anggota DPR/ DPRD ini, nanti hasil pengawasan kami terhadap Silon," jelasnya.
Selain itu, kata Totok, pengawasan tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya sengketa, karena menjadi salah satu tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan.
"Akses Silon yang diberikan kepaa Bawaslu agar bisa mengamati bersama-sama syarat-syarat pendaftaran dan kita bisa mengantisipasi jika ada kekurangan. Juga, jika ada berkas-berkas yang perlu diberikan syaran perbaikan," tegas lelaki asal Jawa Timur itu.
Meski demikian, Totok menegaskan, terkait informasi yang dikecualikan oleh KPU, Bawaslu akan mengikuti aturan tersebut. "Sepanjang itu dipersyaratkan UU ayo kita akses bareng-bareng,"ungkapnya.
Sementara itu, Anggota KPU Idham Kholik mengatakan terkait hal tersebut KPU akan mengkoordinasikan dengan divisi data dan informasi KPU RI. "Jika benar kami akan meminta Pusdatin KPU RI agar segera memfasilitasi informasi tersebut," katanya