PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe
SinPo.id - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra Sutardodo memutuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Rabu 3 Mei 2023.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Hendra Sutardodo.
Lukas Enembe mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pendaftaran gugatan praperadilan dilakukan pada Rabu 29 Maret 2023.
Gugatan itu sudah diterima PN Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Salah satu pokok gugatannya yakni, menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Lukas tidak sah. Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.
Lukas juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.