TEMPAT WISATA

Tiket Masuk Kawasan Borobudur untuk Wisatawan Lokal Rp 4 sampai 15 Ribu

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 04 Mei 2023 | 00:48 WIB
Candi Borobudur/pixabay
Candi Borobudur/pixabay

SinPo.id -  Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan masuk kawasan Borobudur Rp 4 ribu sampai Rp 15 ribu per orang untuk sekali masuk. Aturan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Tarif itu hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia. Sementara untuk wisatawan mancanegara, akan terkena tarif hingga 200 persen.

"Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," bunyi pasal 12 ayat 1, seperti dilihat, Rabu 3 Mei 2023

Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Untuk kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam atau non alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, misi khusus dari pemerintahan, dan lainnya, maka pengguna layanan dapat masuk tanpa biaya dengan berbagai pertimbangan. 

"Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya," tulis pasal 14 ayat 3.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI