PEREDARAN OBAT TERLARANG

Tangkap Tiga Orang, Polres Jakbar Sita Obat Terlarang Senilai Hampir Setengah Triliun

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 03 Mei 2023 | 15:45 WIB
Konferensi pers peredaran obat terlarang di Mapolres Jakbar (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)
Konferensi pers peredaran obat terlarang di Mapolres Jakbar (SinPo.id/ Humas Polres Jakbar)

SinPo.id - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik peredaran obat terlarang yang disimpan di sebuah gudang di Kedoya, Jakarta Barat. Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah KHK alias A (55), AK (38), dan AAM (38).

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, dalam kasus tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 37 juta 418 ribu butir.

"Jadi ini taksir harganya mencapai Rp 497 miliar 584 juta yang tentunya dengan tafsiran harga tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 37 juta 418 ribu jiwa ya," kata Suyudi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 3 Mei 2023.

Suyudi mengatakan, para tersangka ditangkap di gudang yang beralamat di Jalan Kedoya Raya Nomor 3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan tersangka yang pertama adalah saudara KHK alias A. KHK berperan sebagai yang membantu atau turut serta memasukkan obat-obat ini dari luar negeri ke Indonesia dan menyiapkan tempat.

Tersangka kedua AKA berperan sebagai pemilik barang obat ilegal yang dipesan dari India untuk dikirim ke Indonesia. Kemudian yang ketiga AAM berperan membantu memasarkan obat-obat ini dan kemudian mengemas ulang obat-obat ilegal ini.

"Modus operandinya adalah memasukkan obat-obat ilegal dengan jenis Tramadol dan Heximer ini tanpa izin edar dari India, transit di Singapura lalu dibawa ke Indonesia," kata Suyudi.

Barang tersebut dipacking atau dikemas menjadi siap edar di salah satu ruko di kawasan Jakarta Barat dan sempat dikirim dengan menggunakan kapal laut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI