Terdakwa Ricky Rizal Resmi Ajukan Kasasi
SinPo.id - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rizky Rizal Wibowo, resmi mengajukan permohonan kasasi usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yakni hukuman 13 tahun penjara.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djuyamto menyebut bahwa permohonan kasasi yang diajukan Ricky Rizal pada Selasa, 2 April 2023.
"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Yosua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Mei 2023.
Menurut Djuyamto, kuasa hukum Ricky Rizal menyatakan langsung permohonan kasasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan," tuturnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jaksel atas hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky.
Dalam hal ini, Majelis meyakini pria berpangkat Bripka itu bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
"Mengadili menerima permintaan banding Ricky Rizal Wibowo dan penuntut umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua H Mulyanto saat membacakan putusan di PT DKI pasa Rabu, 12 April 2023.