kasus penganiayaan ken admiral

AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Laporan: Sinpo
Rabu, 03 Mei 2023 | 09:59 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan (SinPo.id/Istimewa)
AKBP Achiruddin Hasibuan (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Polisi menetapkan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Ia menyusul putranya, Aditya Hasibuan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.

"Terhadap AH, saat ini sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja. Insyaallah dalam waktu dekat," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak di Markas Polda Sumut pada Selasa, 2 Mei 2023 malam.

Achiruddin dijerat dengan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

"Saya tidak pernah bermain-main untuk tidak memroses penyimpangan yang dilakukan anggota Polri. Ini sebagai bentuk keseriusan. Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Jadi melakukan pelanggaran pidana umum," tegasnya.

Sebelumnya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Achiruddin dipecat dari Korps Bhayangkara.

Achiruddin sebagai anggota Polri bersalah karena tidak sepantasnya membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral terjadi.

"Anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan mata. Dia harus menyelesaikan dan melerai kejadian itu. Tapi tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI