AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 03 Mei 2023 | 02:38 WIB
Mabes Polri. (SinPo.id/Polri)
Mabes Polri. (SinPo.id/Polri)

SinPo.id -  AKBP Achirudin disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. 

Ini merupakan hasil sidang kode etik yang digelar pada Selasa 2 Mei 2023. 

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan keputusan itu dibuat berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. 

"Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujarnya pada Selasa 2 Mei 2023. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI