Bareskrim Polri Sebut Peneliti BRIN Ketakutan soal Ancamannya ke Muhammadiyah
SinPo.id - Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), Minggu, 30 April 2023 di Jombang, Jawa Timur. APH telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait ucapan ancaman pembunuhan ke warga Muhammadiyah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, saat ditangkap APH tidak memberikan perlawanan. Kepada petugas, APH justru minta diberikan perlindungan.
“Pada saat penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 1 Mei 2023.
Berdasarkan pengakuan APH, sambung Ade Vivid, ia merasa ketakutan atas ucapannya. Ia takut warga Muhammadiyah melampiaskan amarah ke dirinya.
“Yang bersangkutan sudah merasa ketakutan. Karena memang dia tidak sadar bahwa ucapan yang disampaikan dalam kata-kata itu akhirnya membangkitkan amarah seluruh warga Muhammadiyah,” kata dia.
Akibat perbuatannya, APH dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.