Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang AKBP Achiruddin

KPK Bentuk Tim Periksa-Cari Data Lanjutan Laporan Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan

Laporan: Martahan Sohuturon
Senin, 01 Mei 2023 | 14:15 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan (SinPo.id/Istimewa)
AKBP Achiruddin Hasibuan (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim untuk memeriksa dan mencari data lanjutan mengenai laporan kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Saat ini, KPK tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Achiruddin 

"Sudah dibentuk tim pemeriksa yang akan melakukan pencarian data lanjutan dan pemeriksaan faktual sebagaimana LHKPN yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Senin, 1 Mei 2023.

Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya telah mulai mengumpulkan data dari perbankan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait Achiruddin.

Selain itu, Pahala juga membenarkan bahwa lembaga antirasuah sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk mengklarifikasi LHKPN milik Achiruddin.

“Benar (KPK sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk klarifikasi) dan sudah mulai pengumpulan data perbankan, BPN, dan sebagainya,” kata Pahala dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengonfirmasi terkait pemblokiran dua rekening milik Achirudin dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

“Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar,” kata Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah.

Sementara itu, dari data LHKPN diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achirudin Hasibuan tercatat berjumlah Rp467.548.644.

Total harta kekayaannya itu terdiri atas beberapa jenis harta. Dia diketahui memiliki tanah seluas 566 meter persegi di Kabupaten/Kota Medan dari hasil sendiri senilai Rp46.330.000.

Kemudian, AKBP Achiruddin tercatat memiliki mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2006 hasil sendiri senilai Rp370.000.000. Selain itu, dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp51.218.644.

Diketahui, kasus AKBP Achiruddin mencuat setelah ia membiarkan anaknya, tersangka Aditya Hasibuan (AH), melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Perkara penganiayaan ini bermula pada 22 Desember 2022, ketika korban hendak mendatangi rumah tersangka untuk mengganti rugi atas kasus perusakan mobil pada pukul 03.00 WIB. Sesampai di rumah, ayah dari tersangka, yakni AKBP Achiruddin bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI