Airlangga Hartarto Temui SBY di Cikeas Malam Ini
SinPo.id - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bakal menemui kepada Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Sabtu, 29 April 2023 malam ini. Pertemuan yang digelar rangka silaturahim kebangsaan itu akan berlangsung di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pukul 19.00 WIB.
Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan silaturahim itu ini dilakukan atas permintaan Airlangga.
"Mengingat sebelum ini, Bapak SBY sering bepergian dan berada di Pacitan, mempersiapkan pembukaan Museum SBY-Ani. Pertemuan ini baru bisa dilaksanakan malam ini, apalagi momennya masih suasana Lebaran," kata Herzaky dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 29 April 2023.
Dalam pertemuan tersebut, SBY akan didampingi putra pertamanya yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky.
Menurut Herzaky, silaturahim tersebut akan membahas seputar isu-isu kebangsaan terkini. Detail isi pertemuan akan disampaikan langsung oleh AHY dan Airlangga usai pertemuan dalam konferensi pers bersama.
Partai Demokrat berkomitmen penuh memperjuangkan perubahan dan perbaikan bersama Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Koalisi Perubahan.
Herzaky menegaskan sudah menjadi keputusan di internal Partai Demokrat dan kesepakatan di Koalisi Perubahan apabila Anies Baswedan adalah bakal calon presiden (capres) yang diusung pada Pemilu 2024.
Silaturahmi dan komunikasi dengan berbagai elemen bangsa akan tetap dijalankan untuk kemaslahatan bangsa, tambahnya. Tidak hanya itu, kolaborasi dan komunikasi dengan berbagai elemen bangsa juga harus terus dilakukan meski saat ini tidak berada di koalisi yang sama.
"Permasalahan bangsa ini dan tantangannya ke depan makin kompleks. Butuh kerja keras dan kebersamaan seluruh elemen bangsa dalam menghadapinya," ujar Herzaky.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.