Dito Mahendra Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 29 April 2023 | 14:51 WIB
Kantor Mabes Polri/Sinpo.id/Polri
Kantor Mabes Polri/Sinpo.id/Polri

SinPo.id -  Tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra mangkir dari panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dito sebagai tersangka pada Jumat, 28 April 2023 namun hingga Sabtu, 29 April 2023 yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 29 April 2023 mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Dito pada, Selasa, 2 Mei 2023.

"(Dito) tidak hadir, rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," ujar Sandi.

Diketahui, Dito berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pada saat penyelidikan, pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu, juga mangkir saat dipanggil sebagai saksi, pada Senin, 3 April 2023 dan Kamis, 6 April 2023.

Penyidik berupaya mencari keberadaan Dito Mahendra, dengan perintah untuk dibawa. Hingga akhirnya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana dan menetapkan kekasih Nindy Ayunda sebagai tersangka, Senin, 17 April 2023.

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin, 13 Maret 2023 Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki. 

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapa Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapa Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI