PENGANIAYAAN MARIO DANDY

Banding Ditolak, AG Pacar Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 27 April 2023 | 12:38 WIB
AG, tersangka kasus penganiayaan David Ozora (SinPo.id/ Antara)
AG, tersangka kasus penganiayaan David Ozora (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id -  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap pacar Mario Dandy, AG (15) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan David Ozora (17).

"Mengadili dan menerima permintaan banding anak AG dan penuntut umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Tunggal Budi Hapsari saat bacakan putusan banding di PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 27 April 2023.

Hakim Budi meyakini bahwa AG memang bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dengan demikian, kata Hakim Budi, anak AG tetap menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 3,5 tahun terhadap AG (15) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. 

Sosok yang diketahui pacar Mario Dandy yang merupakan anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David itu akan dipenjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Mengadili dan menjatuhi hukuman pidana  terhadap anak AG 3 tahun dan 6 bulan penjara di LPKA," ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan vonis di PN Jaksel pada Senin, 10 April 2023.sinpo

Komentar: