Peneliti Brin Andi Pangerang ancam muhammadiyah

BRIN Nyatakan Andi Pangerang Hasanuddin Langgar Kode Etik ASN

Laporan: Martahan Sohuturon
Kamis, 27 April 2023 | 00:01 WIB
Peneliti astronomi BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. (SinPo.id/Dok. Pribadi)
Peneliti astronomi BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. (SinPo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Hasil Sidang Majelis Etik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan bahwa peneliti astronomi Andi Pangerang Hasanuddin melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Andi sebelumnya menjadi sorotan publik usai menyampaikan pernyataan bernada mengancam membunuh warga Muhammadiyah lewat tulisannya di media sosial.

"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," ujar Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari melalui keterangan tertulis pada Rabu, 26 April 2023.

Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Kode Etik yang terdiri dari lima orang dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnnya menyidang Andi. Sebanyak 38 petanyaan yang disampaikan Majelis Etik kepada Andi.

"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," ujar Ratih.

Namun Majelis Etik tetap mengambil keputusan menyatakan Andi bersalah dan merekomendasikan agar peneliti dengan ucapan gaya preman itu bisa diproses hukum.

"Majelis Kode Etik merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan," kata Ratih. Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN. "Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," ujarnya.

Nama Andi menjadi perbincangan publik lantaran komentarnya bernada ancaman pembunuhan terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di Facebook.

Komentar Andi itu membalas pendapat peneliti BRIN lainnya yaitu Thomas Jamaluddin.

Andi mengakui Muhammadiyah merupakan saudara seiman dan rekan diskusi keilmuan dengan BRIN. Namun, kini BRIN sudah menganggap jemaah Muhammadiyah sebagai musuh dalam hal keilmuan progresif, termasuk dalam perbedaan penetapan hari Idulfitri 1444 Hijriah.

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?"

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko sudah buka suara dan menyatakan akan mengonfirmasi informasi tersebut. BRIN, terang dia, akan memproses Andi apabila terbukti.

"Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ucap Handoko.sinpo

Komentar:
BERITATERKINI