KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"Betul, dalam perkara tersangka Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan. KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 24 April 2023.
Ali menjelaskan, keempat orang tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan hingga Oktober 2023 mendatang. Salah satu yang dicegah adalah pengacara Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening.
"Keempat orang dimaksud terdiri dua swasta, satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu pengacara," ujarnya.
Pencegahan dilakukan agar keempatnya tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah. Selain itu, pencegahan keempat orang ini masih dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidik.
"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua. Mereka yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.