DPR Minta Ancaman Peneliti BRIN Harus Diselesaikan Secara Restorative Justice

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 26 April 2023 | 13:39 WIB
Ahmad Sahroni/SinPo.id/DPR
Ahmad Sahroni/SinPo.id/DPR

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta agar kasus peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah, dapat diselesaikan secara retorative justice.

Pasalnya, oknum peneliti BRIN yang melontarkan pernyataan menghalalkan darah warga Muhammadiyah, dan mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri tersebut, telah meminta maaf, dan akan diberi sanksi etik.

"Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN," kata Sahroni, Rabu 26 April 2023.

Oleh karena itu, ia meminta agar kasus tersebut dapatdiselesaikan secara restorative justice. Karena apabila kasus itu diperpanjang, justru hanya akan memperuncing perbedaan soal Idul Fitri.

"Saya pikir dalam suasana Idulfitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini," ungkapnya.

Restorative justice sendiri merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan semua pihak terkait. Pengertian restorative justice itu termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI