anak perwira aniaya mahasiswa

Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Kena Sanksi Patsus

Laporan: Sinpo
Rabu, 26 April 2023 | 06:46 WIB
Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers pada Selasa, 25 April 2023. (SinPo.id/Tangkapan layar Instagram Polda Sumut)
Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers pada Selasa, 25 April 2023. (SinPo.id/Tangkapan layar Instagram Polda Sumut)

SinPo.id - 

 

 

 

Polda Sumatra Utara (Sumut) memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan usai anaknya yang berinsial AH ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan Achiruddin dijatuhi sanksi karena bersalah membiarkan anaknya AH menganiaya Ken Admiral.

"Kami telah memeriksa yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Dudung pada Selasa, 25 April 2023 malam.

Dudung menambahkan sanksi penempatan khusus AKBP Achiruddin Hasibuan mulai dilakukan malam ini.

"Malam ini juga akan kami tempatkan di tempat khusus," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AH sebagai tersangka kasus penganiayaan Ken. Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan bahwa penetapan tersangka AH telah sesuai laporan yang dilayangkan Ken ke Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut nomor LP/B/3895/XII/2022.

“Yang mana memang LP saudara Ken Admiral kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama saudara AH,” kata Sumaryono kepada wartawan pada Selasa 25 April 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI