KPK Minta Pejabat dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 22 April 2023 | 01:42 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id -  Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengingatkan kepada para pejabat dan penyelenggara negara menolak gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Dia menegaskan menerima gratifikasi masuk kategori pidana.

"Permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang," ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Jumat 21 April 2023. 

KPK menegaskan pentingnya pencegahan korupsi, khususnya gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Terkait gratifikasi Idul Fitri ini, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut, Ipi menjelaskan KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Menurut dia, menerima gratifikasi 
dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana. Untuk itu, dia mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI