IUPK PT FREEPORT

Pemerintah Diminta Tak Perpanjang IUPK PT Freeport Jika Smelter Tidak Difungsikan

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 20 April 2023 | 15:50 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (SinPo.id/ Parlementaria)
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Pemerintah diminta untuk tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia (PTFI), apabila perusahaan tersebut tidak memfungsikan smelter pengolahan konsentrat tembaga, hingga Juni 2023.

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, jika PTFI belum bisa mengoperasikan smelter sampai batas waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, itu artinya PTFI tidak dapat berkomitmen terhadap program hilirisasi.

"Karena itu Pemerintah berhak memberi sanksi kepada PTFI, baik berupa pelarangan ekspor konsentrat tembaga, hingga penundaan pemberian IUPK," kata Mulyanto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 20 April 2023.

Ia mengatakan bahwa pemerintah harus tegas terhadap PT Freeport yang tidak bisa menjalankan program hilirisasi, dengan konsekuensi larangan ekspor konsentrat tembaga dan tidak diizinkan memperpanjang IUPK-nya yang akan berakhir pada tahun 2031.

"Apalagi, pelanggaran PTFI terhadap UU bukan kali ini saja, namun sudah lebih dari delapan kali. Sehingga akhirnya terpaksa pembentuk UU merevisi UU Nomor 4 tahun 2009 menjadi UU Nomor 3 tahun 2020. Ini kan preseden buruk dalam implementasi perundangan kita, dimana UU diamandemen karena tunduk dan didikte swasta asing," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Mulyanto, pemerintah tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama, dan tetap berkomitmen menjalankan program hilirisasi minerba untuk meningkatkan nilai ekonomis produk yang dihasilkan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI