Kasus Penganiayaan David Ozora

AG Pacar Mario Dandy Lawan Vonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa Juga Ajukan Banding

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 17 April 2023 | 15:57 WIB
Penampilan AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, (SinPo.id/Antara)
Penampilan AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Terpidana anak berinisial AG (15) melayangkan banding atas vonis 3,5 tahun yang diterimanya dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis tersebut.

AG yang diketahui merupakan pacar terdakwa Mario Dandy resmi mengajukan banding atas vonis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 17 April 2023.

"Bahwa pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023, terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 17 April 2023.

Menurut Djuyamto, kuasa hukum anak AG yang langsung menyatakan kepada pihak PN Jaksel upaya banding tersebut. Disisi lain, kata dia, pada hari yang sama bahwa pihak kejaksaan juga mengajukan upaya banding terhadap anak AG.

"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh Penasehat Hukum AG ke PN Jakarta Selatan. Dan Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama," tuturnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis penjara selama 3,5 tahun terhadap AG dalam kasus penganiayaan David. AG pun disebutkan bakal menjalani hukum tersebut di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Mengadili dan menjatuhi hukuman pidana  terhadap anak AG 3 tahun dan 6 bulan penjara di LPKA," ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan vonis di PN Jaksel pada Senin, 10 April 2023.

Sri meyakini bahwa AG bersalah dan melanggar Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan, Sri menyebut jika AG mengakibatkan korban David mengalami luka berat yakni kerusakan otak.

"Dan sampai saat ini korban masih dirawat intensif di rumah sakit," tuturnya.sinpo

Komentar: