JEMPUT PAKSA DITO MAHENDRA

Bareskrim Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa Dito Mahendra

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 13 April 2023 | 18:12 WIB
Pengusaha Dito Mahendra (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Pengusaha Dito Mahendra (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap pengusaha Dito Mahendra, setelah mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Putro menyebut penyidik tengah mencari keberadaan Dito sejak mangkir kembali pada pemanggilan kedua.

"Kita cari dan penyidik dilengkapi surat perintah membawa," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis, 13 April 2023.

Menurut Djuhandani, penjemputan paksa ini sesuai aturan pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Dalam ketentuan tersebut, kata dia, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik.

"Jika tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," tuturnya.

Sebelumnya, Djuhandani mengatakan bakal menindak tegas kepada Dito setelah mangkir di pemanggilan kedua.

"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua. Kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis, 6 April 2023.

Djuhandani menegaskan pihaknya tidak pernah menerima salinan dokumen kepemilikan senpi Dito yang dikeluarkan Kodam IV/Diponegoro. Dia membantah soal informasi tersebut seperti yang disampaikan kuasa hukum Dito.

"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro,” tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI