KRIMINAL

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling di Terminal Kargo

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 13 April 2023 | 00:27 WIB
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan usaha penyelundupan 67,8 Kg sisik trenggiling
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan usaha penyelundupan 67,8 Kg sisik trenggiling

SinPo.id -  Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan usaha penyelundupan 67,8 Kg sisik trenggiling di Area Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta, Kel. Benda, Kec. Benda, KotaTangerang, Banten. Penyelundupan itu dilakukan oleh 3 orang yakni ASH (40), AT(41) dan AS (43).

Kasat Reskrim Polresta Bandara, Kompol Reza Fahlevi mengatakan peritiwa pengungkapan itu berawal ketika Polresta Bandara mendapat informasi terkait jual beli bagian tubuh satwa trengiling yang dilindungi melalui Media Sosial Facebook. 

“Padahal berdasarkan keterangan ahli dari BKSDA, hewan tersebut adalah hewan yang dilindungi,” tutur Reza dalam keterangannya, Rabu 12 April 2023. 

Berdasarkan informasi tersebut, kata Reza, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangaka dengan barang bukti 67,8 Kg sisik trenggiling, telepon selular yang digunakan untuk transaksi.

Reza menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari BKSDA untuk mendapatkan 1 kg sisik, dibutuhkan kurang lebih 4 ekor trenggiling dewasa. 

“Dengan barang bukti berupa sisik hewan Trenggiling yang disita dari para tersangka,  kurang lebih sebanyak 271 ekor trenggiling dewasa telah dibunuh oleh pelaku untuk diambil sisiknya,” katanya. 

Adapun peran para tersangka adalah sebagai berikut, tersangka ASH sebagai pemberi modal, tersangka A.T yang mencari bagian tubuh berupa sisik hewan trenggiling. 

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal  Pasal 21 Ayat 2 huruf (d), Junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (d), Pasal 33 ayat (3) , Pasal 40  ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” kata Kasat Reskrim. 

Kapolresta Bandara Kombes Roberto Pasaribu menyatakan menghimbau  agar masyarakat bersama sama dengan pemerintah melindungi dan menjaga kelestarian hewan trenggiling dari kepunahan.

“Sesuai dengan imbauan Kapolda Metro dan BKSDA, kami berharap masyarakat dapat menjaga kelestarian hewan langka ini dengan cara tidak melakukan pemburuan liar, menghancurkan habitatnya, dan memperjualbelikan hewan maupun bagian tubuh dari hewan trenggiling, dengan demikian kepunahan hewan trenggiling bisa dihindari,” ujar Robertosinpo

Komentar: