PT DKI Kuatkan Putusan 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 12 April 2023 | 16:34 WIB
Putri Candrawathi/SinPo.id
Putri Candrawathi/SinPo.id

SinPo.id -  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi di kasus pemhunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili menerima permintaan banding Putri Candrawathi dan penuntut umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu, 12 April 2023.

Hakim Ewit menyebut bahwa putusan PN Jaksel kepada terdakwa Putri Candrawathi telah dipertimbangkan dengan benar secara hukum, untuk itu dapat dikuatkan. 

Seperti diketahui, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis pidana penjara 20 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis pidana penjara di ruang sidang PN Jaksel pada Senin 13 Februari 2023.  

Hakim Wahyu menyebut terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan karena turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Brigadir J.

Oleh karena itu, kata Wahyu, terdakwa Putri Candrawathi diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
sinpo

Komentar: