Putusan Banding Ferdy Sambo Cs

PT DKI Jakarta: Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Terbuka dan Disiarkan Live

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 11 April 2023 | 21:39 WIB
Ferdy Sambo saat sidang di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR
Ferdy Sambo saat sidang di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menyiarkan secara langsung pembacaan putusan sidang banding terpidana kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs pada Rabu, 12 April 2023 besok.

Pejabat Humas PT DKI Binsar Panopo Pakpahan menyebut bahwa sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo Cs akan akan berlangsung terbuka untuk umum dan disiarkan langsung secara langsung atau live.

Ia mengimbau agar masyarakat tak hadir langsung di persidangan lantaran kapasitas ruangan sidang terbatas.

"Pada dasarnya terbuka untuk umum. Dibantu oleh live streaming atau Youtube dan sebagainya, TV Pool dari media ya. Oleh karena itu, kami bukannya melarang tapi menghimbau saja," kata Binsar kepada wartawan, Selasa, 11 April 2023.

Seperti diketahui, Keempat terdakwa terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Yosua resmi mengajukan banding.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Febuari 2023.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo divonis hakim dengan hukuman mati. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis dengan penjara 20 tahun.

Adapun Bripka Ricky Rizal divonis dengan hukuman 13 tahun penjara. Sementara Kuat Ma'ruf selaku PRT Ferdy Sambo divonis 15 tahun penjarasinpo

Komentar: