Benny Demokrat Nilai Wajar Menkeu Sri Mulyani Naik Pitam Soal Transaksi Rp349 Triliun
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menilai pantas jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani naik pitam soal tudingan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu. Apalagi, transaksi itu dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Peniliain ini berawal saat Benny meminta kejelasan soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun tersebut di dalam rapat Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU). Ketua KNPP TPPU Mahfud MD dan anggota Sri Mulyani hadir dalam rapat tersebut.
"Kami ingin tanya, yang disampaikan oleh kepala PPATK dan ketua komite apakah transaksi mencurigakan atau nilai Rp349 triliun itu adalah uang hasil tindak pidana atau hasil kejahatan," kata Benny di ruang rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Menurut Benny, jika ratusan triliun uan itu hanya sekadar transaksi mencurigakan, tentunya temuan itu akan ditindaklanjuti dengan Laporan Hasil Analisa (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Tetapi kalau sejak awal ini sudah dibuat adjustment bahwa ini adalah pencucian uang, uang hasil tindak pidana, maka ini tentu menjadi masalah," kata dia.
Sehingga, Benny mafhum jika Sri sedikit 'emosi' ketika transaksi mencurigakan itu dikatikan dengan pencucian uang. "Dan saya rasa Ibu Menkeu pantas agak naik pitam kalau ada tudingan semacam itu," ucapnya.
Tak hanya Sri, kata Benny, jajaran Komisi III tidak begitu saja menerima tudingan tersebut. Hal ini juga yang mendasari Komisi III DPR menggelar rapat dengan Mahfud dan jajaran.
"Sehingga, waktu itu saya tanya Pak Menko ini adalah tudingan yang tentu saja tidak bisa diterima begitu saja dan kami sebagai wakil rakyat ingin sekali tahu apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan Kemenkeu ini," kata Benny.
Benny menilai temuan ini perlu ditindaklanjuti dengan serius. Terpenting, mengungkap dengan jelas apakah Rp349 triliun itu hasil tindak pidana atau bukan.
"Apakah ini transaksi mencurigakan yang perlu dianalisis lebih lanjut atau angka Rp 349 triliun itu adalah hasil tindak pidana dan pertanyaan kami tentunya adalah apa tindak pidananya," kata dia.