Menko Polhukam Sebut Putusan PT DKI Kabulkan Banding KPU Tepat
SinPo.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah tepat. Dia menyebut putusan tersebut sebagai penegakan hukum yang benar.
"Memang itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 11 April 2023.
Di sisi lain, dia mengucapkan selamat kepada KPU atas putusan tersebut. Mahfud bahkan berterima kasih kepada PT DKI Jakarta yang memutus perkara dengan profesional.
Dia mengajak seluruh pihak, khususnya penyelenggara pemilu untuk fokus melaksanakan tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 18 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," kata Mahfud.
Sebelumya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Adil Makmur (Prima). Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Prima untuk menghentikan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Peradilan Umum dalam hal ini PN Jakpus tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.