Rafael Alun Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka di KPK

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 11 April 2023 | 12:45 WIB
Rafael Alun Trisambodo/SinPo.id
Rafael Alun Trisambodo/SinPo.id

SinPo.id -  Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo akhirnya baru saja menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi pada Senin kemarin, 10 April 2023 telah dilakukan pemeriksaan perdana terhadap RAT sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

Ali mengatakan Rafael Alun dicecar soal barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," ujarnya.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan 'Tahanan KPK' kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Untuk kepentingan penyidikan RAT ditahan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah "safety deposit box" (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI