FENOMENA PINJAMAN ONLINE

Anggota Komisi XI DPR: Kelola Keuangan dengan Prinsip 50-30-20 untuk Hindari Pinjol

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 11 April 2023 | 01:07 WIB
Pinjaman Online (Pixabay)
Pinjaman Online (Pixabay)

SinPo.id -  Anggota Komisi XI DPR RI Siti Mufattahah meminta masyarakat mengelola keuangan dengan prinsip 50-30-20. Menurut dia, upaya mengelola keuangan itu perlu dilakukan mengingat tingginya kebutuhan masyarakat menjelang waktu dan godaan kemudahan dari pinjaman online ilegal.
 
"Pertama harus menghitung berapa sih pendapatan tiap bulannya? Kemudian 50 persen dialokasikan untuk kebutuhan pokok setiap hari dalam satu bulan itu. Nah mungkin 30 persen-nya kita alokasikan untuk kebutuhan jangka menengah, yang 20 persen kita saving untuk kebutuhan jangka panjang,” tutur Siti seperti dilansir Parlementaria pada Senin 10 April 2023. 

Menurut dia, jika masyarakat telah terbiasa melakukan perencanaan keuangan, maka sudah bisa menakar besaran pengeluaran di momen tertentu. Ia mencontohkan, misalnya, saat adanya kebutuhan tambahan menjelang lebaran maka dapat menggunakan dana yang telah dikumpulkan pada pos tabungan jangka menengah atau tabungan yang memang dikhususkan untuk pengeluaran saat hari raya.

“Mudah-mudahan kalau dengan konsep demikian, maka akan terbiasa membuat satu perencanaan, dalam sebulan berapa yang harus dikeluarkan? Ada kebutuhan apa saja nanti? Saya yakin masih bisa saving untuk hal-hal yang mungkin tidak dilakukan pada kegiatan rutin mereka di bulanan itu,” ujar Siti.
 
Legislator Dapil Jawa Barat XI lantas menyinggung mengenai kebiasaan masyarakat menggunakan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, masyarakat sebaiknya menggunakan dana tersebut secara berlebihan dan tetap melakukan perencanaan. Ia tak ingin masyarakat terjerat pinjol ilegal lantaran pengeluaran yang tak terkendali. 

“Takutnya kalau langsung di-jor-jor-in nanti dampaknya ke mereka, kemudian nanti juga ke depannya akhirnya apa yang dilakukan? Bisa-bisa pinjol. Kalau mau lebaran gini pinjol pasti bergerak,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Siti tak memungkiri jika masalah investasi bodong dan pinjaman online ilegal masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diurai. Komisi XI DPR RI bersama mitra telah aktif melakukan sosialisasi sebagai salah satu upaya menghindarkan masyarakat dari jeratan pinjol ilegal. Ia berharap masyarakat dapat semakin cerdas memilih pinjaman online dan bisa lebih bijak mengatur keuangan.sinpo

Komentar: