Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 10 April 2023 | 15:14 WIB
Penampilan AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, (SinPo.id/ANTARA)
Penampilan AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, (SinPo.id/ANTARA)

SinPo.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 3,5 tahun terhadap AG (15) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Sosok yang diketahui pacar Mario Dandy yang merupakan anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David itu akan dipenjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Mengadili dan menjatuhi hukuman pidana  terhadap anak AG 3 tahun dan 6 bulan penjara di LPKA," ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan vonis di PN Jaksel pada Senin, 10 April 2023.

Sri meyakini bahwa AG bersalah dan melanggar Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan, Sri menyebut jika AG mengakibatkan korban David mengalami luka berat yakni kerusakan otak.

"Dan sampai saat ini korban masih dirawat intensif di rumah sakit," tuturnya.

Sedangkan hal yang meringankan, Sri menyampaikan bahwa anak AG masih berusia 15 tahun yang diharapkan masih bisa memperbaiki perbuatannya di masa depan.

"Pertimbangan lainnya anak AG mempunyai orang tua yang sedang mengalami stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ucap Sri.sinpo

Komentar: