Delapan Nelayan Merauke yang Ditahan di Papua Nugini akan Dipulangkan

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 09 April 2023 | 12:30 WIB
Delapan nelayan asal Merauke yang ditahan di Papua Nugini (SinPo.id/ Kemenlu)
Delapan nelayan asal Merauke yang ditahan di Papua Nugini (SinPo.id/ Kemenlu)

SinPo.id - Delapan nelayan asal Merauke yang merupakan awak kapal nelayan KMN Aditya Sumatera Jaya yang telah selesai menjalani hukuman kurungan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Daru, Western Province, Papua Nugini, akan dipulangkan.

Konsulat RI Vanimo, Allen Simartama mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan KBRI Port Moresby dan instansi terkait di Indonesia (termasuk Pemda Merauke) serta instansi pemerintah Papua Nugini untuk memastikan kelancaran kepulangan para nelayan.

Ia juga mengatakan telah menemui para nelayan yang saat ini berada di Kantor Kepolisan Distrik Daru sambil menunggu proses pemulangan ke tanah air. Menurutnya, para nelayan dalam kondisi baik dan sehat.

"Pemulangan para nelayan ini melibatkan petugas dari berbagai instansi PNG seperti Kepolisian, Bea Cukai, Imigrasi, PNG Defence Force, pejabat pemerintah Western Province, dan Petugas LP Daru. Para nelayan akan diserahkan kepada otoritas Indonesia di perbatasan laut RI-PNG di Sungai Torasi," kata Allen, Minggu 9 April 2023.

Seperti diketahui, delapan nelayan asal Merauke tersebut ditangkap oleh aparat hukum PNG di perairan PNG dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Daru dalam kasus illegal fishing dan illegal entry. Mereka menjalani hukuman sejak tanggal 8 Desember 2021.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI