PEMBAKARAN AL-QURAN

Polisi Swedia Banding Putusan Pengadilan Terkait Larangan Pembakaran Al-Quran

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 08 April 2023 | 14:51 WIB
Kita suci Al Quran (SinPo.id/ Pixabay)
Kita suci Al Quran (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polisi Swedia pada mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan pengadilan yang membatalkan keputusan polisi untuk melarang dua aksi pembakaran kitab suci umat Islam, Al-Quran.

"Kepolisian percaya bahwa prinsip-prinsip masalah ini penting dan oleh karena itu mendesak untuk diperiksa oleh pengadilan yang lebih tinggi," kata polisi Swedia dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Anadolu, Sabtu, 8 April 2023.

Pada Februari lalu, polisi Stockholm menolak memberikan izin untuk dua aksi pembakaran Al-Quran. Putusan ini diambil setelah politisi sayap kanan Denmark Rasmus Paludan membakar salinan kitab suci itu di luar Kedutaan Besar Turkiye di Stockholm pada Januari dengan perlindungan polisi dan izin dari otoritas Swedia.

Polisi mengacu pada masalah keamanan untuk memblokir dua aksi pembakaran tersebut.

Namun, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan tersebut dengan keputusan pada Selasa lalu. Pengadilan mengatakan risiko keamanan yang disebutkan tidak cukup untuk membatasi kebebasan untuk berdemonstrasi.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI