MUDIK LEBARAN 2023

Heru Tegaskan Larang ASN DKI Mudik Pakai Mobil Dinas

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 06 April 2023 | 15:33 WIB
Mobil dinas ASN (SinPo.id/ Twitter)
Mobil dinas ASN (SinPo.id/ Twitter)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) DKI menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan mudik saat lebaran. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Ya sudah dibawa pulang aja, enggak boleh apalagi dibawa ke luar kota ya. Enggak boleh," kata Heru kepada wartawan, Kamis 6 April 2033.

Heru memaparkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran. Surat edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik atau kepentingan apa pun di luar kepentingan dinas.

"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja engga boleh," ujarnya.

Untuk itu, Heru mengimbau para ASN di lngkungan Pemprov DKI agar taat mengikuti peraturan yang ada dengan tidak menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan mudik.

Seperti diketahui, Pemerintah pusat telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2023 pada 19 hingga 25 April 2023. Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga memprediksi 18 juta warga Jabodetabek akan melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun ini.sinpo

Komentar: