WARGA WAJIB MILIKI GARASI

Dishub DKI Wajibkan Warga Siapkan Garasi Sebelum Miliki Mobil

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 05 April 2023 | 19:12 WIB
Ilustrasi parkir (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi parkir (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat yang memiliki mobil diwajibkan untuk terlebih dulu menyiapkan tempat untuk parkir. Sehingga mobil tidak sembarangan parkir di jalan.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Jakarta telah memiliki peraturan yang mewajibkan pemilik mobil untuk punya garasi. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. 

"Tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi," kata Syafrin Liputo dalam ketetangannya, Rabu 5 April 2023.

Akan tetapi, Syafrin memaparkan, dalam peraturan tersebut tidak diikuti dengan sanksi bagi pelanggar yang kedapatan parkir sembarangan di jalan raya.

"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," ujarnya.

Selama ini, lanjut Syafrin, penindakan yang dilakukan terhadap para pelanggar adalah berupa penderekan. Penindakan itu pun kebanyakan datang dari laporan masyarakat. Dia juga menghimbau pemilik mobil yang tidak memiliki lahan parkir untuk kendaraannya tidak sembarangan parkir di jalan yang merupakan fasilitas umum (fasum).

"Kalau ada mobil parkir di fasum atau jalan lingkungan, kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Tapi kalau di jalan arteri kolektor, tim Dishub yang tergabung dalam lintas jaya terus melakukan penertiban (diderek)," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI