Kasus kekerasan anak mantan pejabat pajak

Jaksa Tuntut AG Pacar Mario Dandy Empat Tahun Penjara

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 05 April 2023 | 18:05 WIB
Ilustrasi. Mario Dandy dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora/SinPo.id
Ilustrasi. Mario Dandy dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora/SinPo.id

SinPo.id - Jaksa Penuntut Amum (JPU) menuntut pacar Mario Dandy berinisial AG (15) empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Tuntutan itu disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 5 April 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syahrief Sulaeman Ahdi menyebut JPU meyakini bahwa AG ikut serta dan terlibat dalam insiden penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

"AG yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, dituntut hukuman pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Syarief di PN Jaksel, Rabu,.5 April 2023.

Menurut Syarief, salah satu hal yang memberatkan AG adalah menyebabkan korban mengalami luka berat. Sedangkan yang meringankan, JPU menilai jika AG masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa depan.

Seperti diketahui, AG didakwa pasal berlapis dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dakwaan dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2023.  Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan AG dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun jika terbukti bersalah,” kata Syarief.

Jaksa menjerat AG dengan dakwaan kedua menggunakan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

"Untuk dakwaan ketiga menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ujar Syarief menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI