Kubu Wamenkumham Desak Bareskrim Tetapkan Ketua IPW sebagai Tersangka

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 05 April 2023 | 14:29 WIB
Wamenkumham, Edward Omar Sjarif Hiariej/Sinpo.id/Net
Wamenkumham, Edward Omar Sjarif Hiariej/Sinpo.id/Net

SinPo.id -  Pengacara Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Firman Tendry Masengi, meminta Bareskrim Polri segera menetapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka.

“Faktanya, uang Rp7 miliar yang diterima Yosi Andika Mulyadi merupakan fee jasa hukum Yosi sebagai advokat. Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan Rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya," ujar Tendry dalam keterangan yang dikutip pada Rabu, 5 April 2023.

Sebagai seorang advokat, tutur Tendry melanjutkan, Sugeng Teguh Santoso semestinya paham dan memiliki pengetahuan menyangkut hukum.

"Tuduhan Sugeng Teguh bahwa aspri Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen," kata Tendry.

Sebelumnya pada Selasa, 14 Maret 2023, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) melaporkan Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi, selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Selanjutnya, Rabu, 15 Maret 2023, Yogi Arie Rukmana melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Yogi juga meluruskan bahwa Yosi Andika Mulyadi, yang disebut sebagai salah satu asisten pribadi Edward Omar, sesungguhnya bukan merupakan asisten pribadi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI