Bareskrim Periksa Delapan Saksi di Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pengusaha Dito Mahendra.
Kasus ini muncul usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api saat menggeledah di rumah Dito terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
"Penyidikan sekarang sudah berlangsung, sudah delapan saksi kita periksa," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani di Mabes Polri pada Selasa, 4 April 2023.
Namun, Djuhandani enggan merinci identitas delapan saksi tersebut. Dia juga menyatakan kemungkinan jumlah saksi akan bertambah termasuk Dito Mahendra yang sempat mangkir dalam pemanggilan pertama.
"Yang jelas saat ini sudah ada saksi yang diperiksa baik itu pelapor, saksi yang ada di TKP dan saksi yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen itu," tuturnya.
Lebih jauh, Djuhandani mengungkapkan, pihaknya akan terus menelusuri bukti-bukti yang ada dan juga mendalami enam senpi yang memiliki dokumen.
"Dari 15 itu 6 senjata api ada dokumen. Tentu saja ada dokumen itu juga kita dalami," kata Djuhandani.
Bareskrim memanggil ulang Dito terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal. pada Kamis, 6 April 2023. Pemanggilan ulang dilayangkan lantaran Dito mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 3 April 2023.
Djuhandani menegaskan, penyidik akan bekerja secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Untuk itu, Djuhandani berharap agar Dito Mahendra kooperatif dalam menjelaskan asal-usul kepemilikan senpi tersebut kepada penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri.
"Pada prinsipnya kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Kita kembalikan kepada terlapor. Silakan, kami tunggu untuk pemeriksaan dia sebagai saksi," tuturnya.