PGI Kecam Penyegelan GKPS Purwakarta: Bupati Anne Diskriminatif
SinPo.id - Sekretaris Eksekutif bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-gereja di Indoensia (PGI) Henrek Lokra mengecam penyegelan bangunan yang dipakai warga Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta. Menurutnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika telah bertindak diskriminatif.
"Penyegelan bangunan yang dipakai warga GKPS Purwakarta untuk beribadah oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika adalah tindakan diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama," kata Henrek dalam keterangannya pada Selasa, 4 April 2023.
Ia menyatakan, pernyataan bahwa penyegelan dilakukan karena GKPS Purwakarta tidak memiliki IMB adalah alasan yang dibuat-buat Anne.
Menurutnya, izin pendirian rumah ibadah yang sudah diajukan GKPS Purwakarta selama puluhan tahun tidak pernah diterbitkan hingga sekarang.
Henrek bilang, nasib serupa juga dialami sejumlah gereja di Purwakarta lainnya seperti Huria Kristen Indoensia (HKI), Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Purwakarta, Gereja Kristen Perjanjian Baru.
Ia pun mengingatkan Annes soal aturan yang tertuang di Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
"PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, Pasal 13 dan 14 mengamanatkan kepala daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah, sementara jemaat terus mengupayakan dukungan KTP 90 dan 60," katanya.
"Jauh sebelum diterbitkannya PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, pengajuan izin tak kunjung membuahkan hasil," imbuh Henrek.
Ia menyatakan, tindakan intolerasi dengan alasan IMB dan berpedoman pada PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 sangat tidak tepat.
Menurutnya, keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat dan pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya bisa menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antar umat beragama di Purwakarta, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah.
Berangkat dari kondisi itu, ia menyampaikan bahwa PGI menyatakan protes keras dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan teguran keras kepada Anne.
Menurutnya, Kementerian Agamas juga harus mendesak Annes segera mengeluarkan izin sementara serta segera mencari solusi bagi umat GKPS dan gereja lainnya di Purwakarta agar dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.
"Kami menolak semua bentuk diskriminasi dan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh siapapun di negara Pancasila ini, apalagi dengan motif kepentingan tertentu yang merusak sendi persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.
Alasan Bupati Purwakarta
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menyegel sebuah bangunan ilegal atau yang disalahgunakan oleh sejumlah orang menjadi rumah ibadah, di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta pada Minggu, 2 April 2023.
"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Anne seperti dikutip Antara.
Ia menyebutkan penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).
Menurut dia, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.
Anne berharap agar penutupan atau penyegelan bangunan tersebut tidak disalahpahami atau sengaja disalahartikan, sebab yang ditutup bukanlah tempat ibadah, melainkan sebuah bangunan tak berizin.
"Jadi yang kami segel adalah bangunan tak berizin yang disalahgunakan. Bangunan itu melanggar izin pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 ," katanya.
Bangunan tersebut disalahgunakan oleh sejumlah orang anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun Purwakarta yang sudah berlangsung selama sekitar dua tahun.
Penutupan bangunan itu merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun.
Keputusan penutupan bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu dilakukan untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai bermunculan.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, para jemaat yang melakukan kegiatan peribadatan di bangunan itu mengakui tidak mengantongi izin, baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah terkait rumah peribadatan.
Sopian mengatakan, jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, maka sementara kegiatannya harus dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di antara masyarakat.
Meskipun demikian, kata dia, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadahnya.
"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya.