Ditahan, KPK Sita Puluhan Tas Bermerek dan Uang Miliaran dari Rafael Alun

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 03 April 2023 | 18:43 WIB
Konferensi pers penahanan Rafael Alun (SinPo.id/ Ashar)
Konferensi pers penahanan Rafael Alun (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. KPK menahan Rafael setelah rampung memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6,5 jam.

Kabar mengenai penahanan ayah Mario Dandy Satriyo itu turut dibenarkan Ketua KPK, Firli Bahuri. Kata Firli, Rafael ditahan selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin, 3 April 2023.

Selain menahan Rafael, KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut turut dihadirkan dalam konferensi pers KPK.

Barang bukti tersebut di antaranya puluhan tas bermerek dan uang senilai Rp32 miliar. Tersangka Rafael Alun Trisambodo ditahan terkait kasus gratifikasi puluhan miliar. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI