Mario Dandy dan Shane Lukas Jadi Saksi di Sidang AG Besok
SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara AG (15), Selasa, 4 April 2023. AG merupakan anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono mengatakan bahwa Mario dan Shane dihadirkan besok untuk agenda sidang pemeriksaan saksi.
"Agenda besok adalah pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau terdakwa lain yaitu Mario dan Shane kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok," ujar Reza di PN Jaksel, Senin, 3 April 2023.
Menurut Reza, kedua terdakwa tersebut akan dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tidak menjelaskan siapa yang akan terlebih dahulu bersaksi di persidangan besok.
"Kebetulan terkait Mario dan Shane kita jadwalkan bukan online tetapi offline. Untuk siapa yang datang terlebih dahulu, nanti teknis dari JPU siapa yang didahulukan untuk bersaksi," tuturnya.
Seperti diketahui, AG didakwa pasal berlapis dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dakwaan dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan AG dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun jika terbukti bersalah,” kata Syarief.
Jaksa menjerat AG dengan dakwaan kedua menggunakan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Untuk dakwaan ketiga menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ujar Syarief menambahkan