Ajukan PK, AHY Optimistis Moeldoko Tak Bisa Begal Demokrat
SinPo.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyoni (AHY) optimistis partainya tidak akan jatuh ke tangan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Partai Demokrat kubu AHY diyakini di posisi benar.
Ini ditegaskan AHY menanggapi kabar Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kembali berupaya mengambil alih atau membegal kepemimpinan Partai Demokrat. Upaya itu dilakukan keduanya dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar. Dengan demikian, dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," kata AHY kepada wartawan di Jakarta, Senin, 3 April 2023.
AHY mengaku menerima informasi pengajuan PK dilakukab Moeldoko pada 3 Maret 2023. PK ini diajukan sebagai upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA.
"PK ini dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022," kata AHY.
AHY menjelaskan alasan Moeldoko mengajukan PK karena yang bersangkutan mengeklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, menurut putera sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, bukti yang diklaim Moeldoko bukanlah bukti baru.
"Keempat Novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021," beber AHY.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Moeldoko yang melawan Menkumham Yasonna H Laoly dan AHY terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.
Perkara nomor: 487 K/TUN/2022 ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan pada Kamis, 29 September 2022.