PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET

DPR Tunggu Pemerintah Soal Draft Naskah Akademik RUU Perampasan Aset

Laporan: Sinpo
Senin, 03 April 2023 | 06:52 WIB
Rapat paripurna DPR RI/ SinPo.id/ Ashar SR
Rapat paripurna DPR RI/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id -  Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan  DPR menunggu Surat Presiden (Surpres) serta draf naskah akademik RUU tentang Pemberantasan Aset Tindak Pidana dari pemerintah.
Diketahui, RUU ini masuk ke dalam daftar panjang (long-list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2019-2024. RUU tersebut tercatat menjadi RUU usulan pemerintah.

“Ya memang harus ditanya kepada pemerintah keseriusannya. Kalau begini yang menjadi bahan sasaran itu DPR, seolah-olah DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset padahal RUU Perampasan Aset itu juga masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan menjadi usul inisiatif Pemerintah,” ujar Baidowi seperti dilansir laman DPR.go.id pada Minggu 2 April 2023. 

DPR mendorong pemerintah segera agar segera mengirimkan surat presiden, draf RUU, dan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

“Silahkan saja pemerintah berkirim surat kepada DPR, nanti DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan Pansus, Komisi, ataupun siapa dan fraksi-fraksi akan menyiapkan DIM nya. Selama pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU nya kita tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut,” tegas Politisi Fraksi PPP itu.

Pada Kamis 30 Maret 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta pertolongan khusus kepada para anggota dewan di Komisi III DPR saat membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Permohonan khusus itu ialah terkait persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Ia bahkan menyampaikan langsung permohonan itu kepada Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI