PEMILU 2024

Divhumas Polri: Personel Kepolisian Harus Netral di Pemilu 2024

Laporan: Sinpo
Senin, 03 April 2023 | 03:49 WIB
Pra hadirin Rapim TNI-Polri/Div Humas Polri
Pra hadirin Rapim TNI-Polri/Div Humas Polri

SinPo.id -  Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan meminta personel Polri bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut dia, anggota Polri yang terlibat politik tentu akan diberikan sanksi.

"Ada sanksi ya, bagi anggota Polri apabila terlibat dalam politik praktis pasti akan mendapat sanksi," 
kata dia, dalam keterangannya dikutip pada Minggu 2 April 2023. 

Ramadhan menjelaskan, anggota Polri harus bersikap netral dalam hal politik mengingat regulasi dan ketentuan yang sudah berlaku seperti Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Penerangan satuan (Pensat). Jika tidak bersikap netral, maka ada sanksi mulai dari sanksi kode etik hingga sanksi pelanggaran disiplin.

"Sanksinya apa? Kita lihat perannya apa, jenis pelanggarannya apa, apakah itu bisa dikenakan pelanggaran disiplin apakah itu pelanggaran etik. Nanti kita lihat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Kami pastikan Polri bersikap netral ya, kami sudah menyampaikan TR, kami sudah menyampaikan Pensat ke jajaran bahwa anggota Polri sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia harus bersikap netral,” tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI