Supiadin Ingatkan UU ITE Pasal 27 Pada Masyarakat Jatiwaras
Tasikmalaya, sinpo.id - Supiadin Aries Saputra selaku Anggota Komisi I DPR RI, kembali melaksanakan kunjungan kerja masa reses tahun 2017/2018. Acara reses tersebut diikuti 200 orang perserta dari berbagai unsur masyarakat yang ada di Desa Kaputihan Kp. Cidua, Kecamatan Jatiwaras, yang sebagian besar peserta masyarakat penerima program PKH. Dan di hadiri oleh unsur muspika, Danramil, Wakapolsek dan sejumlah tamu undangan lainnya. Acara ini diadakan pada hari Jum’at siang (22/12/2017) kemarin.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kusnadi merasa senang dan bangga atas kedatangan Bapak Supiadin ke wilayahnya untuk bersilaturrahmi dan melaksankan tugas penyerapan aspirasi bersama warga masyatakat yang ada di wilayahnya,
kehadiran Anggota DPR RI ke daerahnya merupakan kali pertama sepanjang era reformasi saat ini.
Sementara, Supiadin mengatakan kehadiran dirinya turun ketengah-tengah masyarakat merupakan wujud tanggung jawab dirinya sebagai wakil rakyat yang telah diberikan amanat melalui Pileg di tahun 2014. Sebagai wakil rakyat, dirinya berkewajiban untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Dalam pembuatan undang-undang, pengawasan dan penganggaran. Dalam asepek pengawasan, saya mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan adanya anggaran yang di alokasikan Pemerintah Pusat melalui Alokasi Dana Desa (ADD), karena angaran yang di berikan Pemerintah Pusat dalam setiap tahunnya semakin besar, dimana di tahun 2018 batuan dana untuk Desa akan sampai di angka 1.1 M. Dana tersebut tentunya harus diperuntukan bagi pembangunan masyarakat Desa, bukan pembangunan Desa semata. Terlebih untuk di tahun 2018 sistem pembangunan di Desa harus melibatkan seluruh unsur masyatakat melalui program padat karya,” paparnya.
Beliau juga mengungkapkan, bahwa begitupun pentingnya mempertahankan ideologi Pancasila yang sudah final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk merawat Kebhinekaan yang menjadi kekayaan bangsa yang Allah SWT anugerahkan kepada negari tercinta Indonesia.
“Serta, para pengguna media sosial. Saya mengingatkan adanya UU ITE Pasal 27 tentang pencemaran nama baik seseorang.
Pentingnya menyaring sebelum melakukan sharing atas pemberitaan yang masuk, karena tidak setiap berita yang masuk bersumberkan pemberitaan yang bisa di pertanggungjawabkan,” pungkasnya.

