KPK Tahan Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Liem Sin Tiong

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 31 Maret 2023 | 06:30 WIB
KPK menetapkan Liem Sin Tiong (LST) sebagai tersangka
KPK menetapkan Liem Sin Tiong (LST) sebagai tersangka

SinPo.id -  KPK menetapkan Liem Sin Tiong (LST) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku. LST diduga berperan sebagai tersangka pemberi suap terhadap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Upaya penetapan tersangka ini berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop dkk di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

"Menindaklanjuti fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan TSS dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap pada TSS selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan, selanjutnya Tim Penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka, LST," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kamis 30 Maret 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Liem Sin Tiong resmi ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan LST untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 s/d 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Asep.

Asep menuturkan, kontruksi perkara ini berawal pada tahun 2015. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015.

"Yang satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam
Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar," kata Asep.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama Liem Sin Tiong bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik JRK yang merupakan orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP bursel'. 

"Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang," tutur Asep.

Kemudian pada bulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama LST langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

"Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama LST diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar
Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank JRK," katanya.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.

"Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan LST melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS. Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta," lanjutnya.

Liem Sin Tiong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016.

Selain dia, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI