Ditetapkan Tersangka, Wahyu Kenzo Terancam Pidana Penjara 20 Tahun
SinPo.id - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menetapkan status tersangka kepada Wahyu Kenzo, pendiri Robot Trading ATG. Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sudah ditetapkan tersangka," ujarnya pada Kamis 30 Maret 2023.
Wahyu Kenzo ditangkap di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023. Untuk penanganan kasus, Polres Malang dibantu Bareskrim Polri.
Hingga kini, Whisnu belum menjelaskan terkait konstruksi kasus TPPU yang menjerat Wahyu Kenzo. Termasuk soal pasal yang disangkakan terhadap salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari itu.
"Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," tambahnya.
Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.
Terakhir, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.