Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Kejagung

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 30 Maret 2023 | 20:34 WIB
Teddy Minahasa/SinPo.id
Teddy Minahasa/SinPo.id

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa tuntutan mati jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa sudah benar.

Hal itu, lantaran mantan Kapolda Sumatera Barat itu merupakan aktor intelektual.

"Salah satu pertimbangan JPU yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Maret 2023.

Ketut menyampaikan, bahwa agenda sidang selanjutnya pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum Teddy Minahasa, pada 13 April 2023.

"Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa atas tuntutan JPU," tuturnya.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI