Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Cegah Dua Orang Ke Luar Negeri

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 30 Maret 2023 | 18:50 WIB
Kantor Kejaksaan Agung RI/SinPo.id/Kejagung RI
Kantor Kejaksaan Agung RI/SinPo.id/Kejagung RI

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang diduga terlibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penetapan pencegahan tersebut dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Dua orang yang dicekal adalah JS dari pihak swasta dan Direktur PT Anugerah Mega Perkasa berinisial DT. Keputusan pencegahan ke luar negeri ini ditetapkan pada 7 Februari 2023," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Maret 2023.

Menurut Ketut, keputusan tersebut dikeluarkan untuk mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Indonesia.

Pencegahan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan lantaran ada dugaan keterlibatan keduanya dalam korupsi BAKTI Kominfo.

"Pencegahan perjalanan ke luar negeri keduanya berlaku selama 6 bulan," tuturnya.

Lebih lanjut, Ketut menyatakan jumlah seluruh orang yang dicegah ke luar negeri dalam perkara korupsi BAKTI Kominfo menjadi 25 orang. 

Selain itu, Ketut berujar, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000.
sinpo

Komentar: