Irjen Teddy Minahasa Terjerat Kasus Narkoba

Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati di Kasus Narkoba

Laporan: Sinpo
Kamis, 30 Maret 2023 | 16:05 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di jatuhi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id)
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di jatuhi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.

Hal memberatkan Teddy di antaranya yaitu, ia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy.

Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).sinpo

Komentar: