PEMILU 2024

Bawaslu: 20 Ribu Anggota TNI dan Polri Masuk Daftar Pemilih 2024

Laporan: Sinpo
Kamis, 30 Maret 2023 | 07:00 WIB
Gedung Bawaslu (SinPo.id/Ist)
Gedung Bawaslu (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan lebih dari 20 ribu anggota TNI dan Polri masuk sebagai daftar pemilih Pemilu 2024. Hal itu terjadi di delapan provinsi, yaitu Jawa Barat, NTT, Aceh, Jambil, Lampung, DKI Jakarta,  Sulawesi Tenggara, dan Maluku

"Adanya pemilih TMS yang belum dicoret seperti pemilih yang sudah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan pemilih di bawah umur, serta pemilih berstatus TNI, Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI/anggota Polri," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti dalam keterangannya, Rabu 29 Maret 2023.

Dia mengumumkan data tersebut. Jumlah pemilih yang prajurit TNI: 11.457 (Jabar, NTT, Aceh, Jambil, Lampung). Dan jumlah Pemilih yang anggota Polri: 9.198 (DKI Jakarta, Jabar, NTT, Sultra, Maluku).

Data tersebut berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024. Lolly mengatakan masih ada pemilih yang memiliki kartu tanda prajurit, namun dimasukkan ke dalam data pemilih.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan ada 800 orang telah meninggal dunia, namun masih tercatat sebagai pemilih. Hal itu terjadi di 5 provinsi. Jumlah Pemilih yang meninggal: 868.545 berada di Jawa Barat,  Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT.

Kemudian, ada pula temuan sebanyak 94.956 orang di bawah umur yang tercatat sebagai pemilih. Hal itu terjadi di Lampung, Jabar, NTT, Sumsel, Sumut.

Lalu, sebanyak 832.204 orang ditemukan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi memiliki Kartu Keluarga. Terjadi di Jabar, Lampung, NTT, Aceh dan Sultra.

Bawaslu mengimbau KPU dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) harus dilakukan dengan cermat. Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk ikut mengecek data kepemilihannya.

"KPU melalui PPS menyusun DPS secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercantum di daftar pemilih, memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas, dan memasukan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP El," ungkap Lolly.

Selain itu, dia meminta masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh pantarlih.

"Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, silakan untuk menghubungi posko kawal hak pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online," imbuhnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI