Legislator Gerindra: THR Wajib Diberikan Sekali dalam Setahun
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, Sutan Adil Hendra, mengatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan kepada pekerja atau buruh. Legislator Gerindra ini mengatakan, THR merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata dia, dilansir laman gerindra.id pada Rabu 29 Maret 2023.
Menurut dia, kebijakan pembayaran THR itu ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan," tambahnya
Sutan Adil Hendra