PENGANIAYAAN DAVID OZORA

Didakwa Pasal Berlapis, Kekasih Mario Dandy akan Ajukan Eksepsi

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 29 Maret 2023 | 18:58 WIB
Ilustrasi persidangan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi persidangan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Kekasih Mario Dandy, AG (15) melalui kuasa hukumnya menyebut akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Kuasa hukum AG, Manggatta Toding Allo menyatakan pihaknya akan mengikuti semua proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sebaik mungkin. Dia menyebut, pihaknya akan menyampaikan eksepsi di persidangan selanjutnya.

"Besok kita ajukan eksepsi," ujar Manggatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu, 29 Maret 2023.

Lebih lanjut, Manggatta mengatakan, saat ini belum banyak yang bisa disampaikan oleh pihaknya. Namun dipastikannya eksepsi sedang disusun oleh tim penasehat hukum.

"Kami sedang kejar untuk eksepsi besok," katanya menegaskan.

Sebelumnya, AG didakwa pasal berlapis dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dakwaan dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2023.  

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan AG dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun jika terbukti bersalah,” kata Syarief.

Jaksa menjerat AG dengan dakwaan kedua menggunakan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. "Untuk dakwaan ketiga menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ujar Syarief.sinpo

Komentar: